Minggu, 17 September 2017

REVIEW MATERI BToPH 2017

MATERI MIRACLE
Dengan adanya Basic Training of Public Health (BtoPH) yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (HIMA KMBKM), Dosen FIKes Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Sc. Hum. Budi Aji, SKM, M.Sc. menyampaikan materi di hadapan ratusan mahasiswa baru kesehatan masyarakat unsoed tahun ajaran 2017/2018, Sabtu (16/9/2017). Kuliah yang diselenggarakan di ruang kuliah 4 gedung kesehatan masyarakat unsoed tersebut mengangkat materi dasar kesehatan masyarakat.
Dalam kuliahnya, Pak Budi menerangkan bahwa ilmu kesehatan masyarakat itu merupakan kombinasi dari ilmu pengetahuan, keterampilan, etika dan moral yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan memperpanjang usia semua orang melalui tindakan kolektif yang terorganisir. Ilmu kesehatan masyarakat juga bertujuan untuk mencegah penyakit dan memenuhi seluruh kebutuhan dalam kesehatan dengan memenuhi strategi pemberdayaan masyarakat untuk hidup secara mandiri.
“Ahli kesehatan masyarakat itu harus dapat membuat masyarakat berdaya, bukan tergantung karena yang kita ciptakan adalah masyarakat mampu hidup sehat. Seorang ahli kesehatan masyarakat juga harus mampu bekerja dalam tim, bekerja kolektif dan multi sektor,” jelas Pak Budi.
Terdapat beberapa fungsi ilmu kesehatan masyarakat, yaitu mengkaji dan memantau masalah kesehatan di masyarakat atau kelompok berisiko dalam upaya mengidentifikasi masalah dan menetapkan prioritas masalah, memformulasikan kebijakan kesehatan, dan menjamin agar masyarakat memiliki akses yang tepat terhadap pelayanan yang cost effective.
Lebih lanjut, sebagai gambaran profesi kesehatan masyarakat, Agustin memaparkan bahwa profil ahli kesmas harus menjadi “MIRACLE” yang merupakan singkatan dari Manager (manajer) yaitu manajer sebagai pengelola kesehatan, Innovator (pembaharu) yaitu sebagai penemu pembaharuan ide, Researcher (peneliti) yaitu sebagai peneliti kesehatan, Apprenticer (mampu belajar dalam tim dan mampu bekerja cepat), Communitarian (merakyat) yaitu sebagai manusia yang selalu komunikasi dengan masyarakat, Leader (pemimpin) yaitu sebagai pemimpin dan Educator (pendidik) yaitu sebagai pembimbing yang dapat mendidik masyarakat dengan masalah-masalah kesehatan yang terjadi. Untuk bisa menjadi Miracle, seorang ahli kesmas harus mempunyai basic public health skills yang didapatkan pada saat kemarin yaitu kegiatan acara basic training of public health.
Beberapa keahlian yang harus dimiliki di antaranya analysis and assessmentpolicy development and program planningcommunication skillcultural competency, community dimension of practicepublic health sciences, financial planning and management, dan leadership and system thinking.
Dalam kuliahnya, Pak Budi juga berpesan kepada seluruh mahasiswa baru untuk berprestasi tidak hanya dalam pencapaian nilai yang baik namun juga mengikuti kegiatan di luar tanggung jawab akademik seperti organisasi dan unit kegiatan mahasiswa lainnya yang telah didukung penuh oleh Kepala Jurusan Kesehatan Masyarakat Unsoed karena organisasi dapat mengajarkan kepemimpinan.
Dalam ilmu kesehatan masyarakat, terdapat graphical model of public health yang harus diketahui oleh mahasiswa dimana terdapat empat tools utama yaitu biostatisticepidemiologysocial and behavioral science dan health policy and management. Terdapat pula 2 susbtansi yang melingkupinya yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan kesehatan lingkungan. Public Health itu system thinking dan kemampuan kesehatan masyarakat unsoed itu meneliti sehingga pada dasarnya setiap ahli kesmas harus menguasai semuanya.
Selain itu, ia juga menekankan mengenai soft skill yang juga penting dikuasai oleh ahli kesmas yaitu proactive (bergerak tanpa menunggu masalah), care (peduli terhadap masalah) dan social enterpreneur (menjadi engine untuk menggerakkan kesehatan masyarakat).
Oleh karena itu, Harapan dimasa depan setiap lulusan Kesehatan Masyarakat dapat menjadi keajaiban. Diharapkan seorang sarjana kesehatan masyarakat memiliki karakter MIRACLE.
MATERI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Materi ini disampaikan oleh alumni kita sendiri yaitu mas Raditya Pradipta, SKM. Beliau adalah lulusan kesehatan masyarakat tahun 2007. Materi ini juga sama yaitu diselenggarakan pada Sabtu (16/9/2017). Kuliah yang diselenggarakan di ruang kuliah 4 gedung kesehatan masyarakat unsoed tersebut mengangkat materi tentang pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pemberdayaan merupakan suatu siklus kegiatan sebagai berikut: 
v  Keinginan untuk Berubah
v  Kemauan dan Keberanian untuk Berubah
v  Kemauan untuk Berpartisipasi
v  Peningkatan Partisipasi
v  Tumbuhnya Motivasi Baru untuk Berubah
v  Peningkatan Efektivitas dan Efisensi Pemberdayaan
v  Tumbuhnya Kompetensi untuk Berubah
Pertama, menumbuhkan keinginan pada diri seseorang untuk penyadaran dan memperbaiki, yang memerlukan titik awal perlunya pemberdayaan. Tanpa adanya keinginan untuk berubah dan mempernaiki, maka semua upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan tidak akan memperoleh perhatian, simpati atau partisipasi masyarakat
Kedua, menumbuhkan kemauan dan keberanian untuk melepaskan diri dari kesenangan/kenikmatan dan hambatan-hambatan yang dirasakan, untuk kemudian mengambil keputusan mengikuti pemberdayaan demi terwujudnya perubahan dan perbaikan yang diharapkan
Ketiga, mengembangkan kemauan untuk mengikuti atau mengambil bagian dalam kegiatan pemberdayaan yang memberikan manfaat atau perbaikan keadaan
Keempat, peningkatan peran atau partisipasi dalam kegiatan pemberdayaan yang telah dirasakaan manfaat/perbaikannya
Kelima, peningkatan peran pada kegiatan pemberdayaan, yang ditunjukkan berkembangnya motivasi-motivasi untuk melakukan perubahan
Keenam, peningkatan efektifitas dan efisiensi kegiatan pemberdayaan
Ketujuh, peningkatan kompetensi untuk melakukan perubahan melalui kegiatan baru
Ada juga paradigma lain yang mengemukakan bahwa paling tidak tahapan kegiatan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dalam 7 (tujuh) kegiatan:
Penyadaran, yaitu kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang “keberadaanya”, baik keberadaanya sebagai individu dan anggota masyarakat, maupun kondisi lingkunganya yang menyangkut linkungan fisik/teknis, sosial-budaya, ekonomi, dan politik.
Menunjukkan, adanya masalah, yaitu kondisi yang tidak diinginkan yang kaitannya dengan : keadaan sumberdaya (alam, manusia sarana-prasarana, kelembagaan, budaya, dan aksebilitas), lingkungan fisik/ teknis, sosial-budaya, dan politis.
Membantu pemecahan masalah,analisis akar-masalah analisis alternatif pemecahan masalah, serta pilihan alternatif pemecahan terbaik yang dapat dilakukan sesuai kondisi internal (kekuatan, kelemahan) maupun kondisi eksternal (peluang, ancaman) yang dihadapi.
Menunjukkan pentingnya perubahan, yang akan dan sedang terjadi dilingkungannya, baik lingkungan organisasi dan masyarakat (lokal, nasional, regional, dan global).
Melakukan pengujian dan demonstrasi, sebagai bagian dan implementasi perubahan terencana yang berhasil dirumuskan.
Memproduksi dan pubilkasi informasi, baik yang berasal dari “luar” (penelitian, kebijakan, produsen/pelaku bisnis, dll) maupun yang berasal dari dalam (pengalaman, indegenuous technology, maupun kearifan tradisional dan nilai-nilai adat yang lain).
Melaksanakan pemberdayaan/atau penguatan kapasitas, yaitu pemberian kesempatan pada kelompok lapisan bawah (grassroot) untuk bersuara dan menentukan sendiri pilihan-pilihannya (voice and choice) kaitannya dengan : aksesibilitas informasi, keterlibatan dala pemenuhan kebutuhan, serta partisipasi dalam keseluruhan proses pembangunan, bertanggung-gugat (akuntabilitas public), dan penguatan kapasitas local.
Adapun prinsip pemberdayaan masyarakat yaitu Comunity Development dan Comunity Organizer.
Langkah Pemberdayaan Masyakarat terdiri dari beberapa tahapan. Persiapan, pengkajian(assesment), perencanaan, pelaksaan, dan monitoring dan evaluasi.
Penyuluhan Kesehatan yang ia jelaskan yaitu:
1.      Kenali sasaran
§  Jenis Kelamin
§  Pendidikan
§  Usia
§  Budaya
2.      Kuasai materi
§  Isi materi
§  Alat dan bahan interaktif
3.      Rencana kegiatan
§  Bina suasana
§  Metode
§  Tindak lanjut
Dan yang terakhir beliau memberikan tips untuk kami semua. Pertama, Interaktif/Diskusi dalam suatu forum. Kedua, Kuasai masalah/materi yang akan dibicarakan dalam forum tersebut. Dan yang terakhir modifikasi kegiatan supaya kegiatan tersebut kondusif dan menarik untuk dibicarakan.
MATERI ADVOKASI
Dengan adanya Basic Training of Public Health (BtoPH) yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (HIMA KMBKM), Mahasiswa Fakultas Hukum tahun 2013 menyampaikan materi di hadapan ratusan mahasiswa baru kesehatan masyarakat unsoed tahun ajaran 2017/2018, Sabtu (16/9/2017). Kuliah yang diselenggarakan di ruang kuliah 4 gedung kesehatan masyarakat unsoed tersebut mengangkat materi advokasi di sekitar kampus.
Apa itu advokasi?
Beliau berkata advokasi itu sebuah gerakan atau aksi untuk menuntut hak yang seharusnya dan untuk mewujudkan itu harus adanya perubahan dengan tahapan-tahapan atau biasa di bilang prosedur. Namun, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) advokasi berarti pembelaan.  Advokasi berasal dari bahasa Ingris, to advocate yang berarti “membela” (to defend). Bisa juga berarti “menyokong”, “memajukan”, “menganjurkan”, ‘mengemukakan’ (to promote), atau juga berarti melakukan ’ perubahan’ (to change). Advokasi berarti suatu cara yang cermat, terencana, dan terorganisir untuk melakukan pembelaan ataupun mendorong suatu perubahan. Jadi tujuan dari advokasi adalah perubahan yang luas terkait kebijakan sehingga masyarakat banyak dapat merasakan manfaatnya. Hanya mengandalkan demonstrasi bukanlah advokasi. Perlu diingat advokasi bukanlah milik advokat ataupun aktivis-aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mahasiswa juga mampu melakukan advokasi, bahkan bisa melebihi apa yang dilakukan oleh LSM.

Untuk
Beberapa contoh konkrit advokasi mahasiswa yang muncul ke permukaan:
1.      Perjuangan membatalkan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Advokasi menolak UU Badan Hukum Pendidikan dimulai oleh rekan-rekan BEM UI semenjak tahun 2006. Pusgerak BEM UI melakukan kajian yang komprehensif terkait sistem pendidikan yang akan dibawa mengarah ke liberalisasi pendidikan dengan disahkannya UU BHP. Pasca pengesahan UU BHP gerakan kemudian meluas melibatkan elemen masyarakat, guru, mahasiswa, akademisi dan LSM. Rencana advokasi dirumuskan bersama dan kegiatan advokasi dilaksanakan secara terus menerus hingga Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP tersebut karena Mahkamah menerima permohonan dari berbagai koalisi yang menolak UU BHP. Beberapa pemohon pembatalan adalah mahasiswa.
2.      Pencurian pulsa oleh content provider dan operator seluler.
Advokasi ini dilakukan oleh Lisuma Indonesia dan Lisuma Jakarta. Lisuma berhasil mengajak masyarakat, media, akademisi, LSM, praktisi, dan pemerintah untuk memperhatikan permasalahan pencurian pulsa yang dilakukan oleh content providerdan operator seluler. Advokasi dilaksanakan secara terus menerus, berbagai kampanye dilakukan, pembuatan posko, demonstrasi, dll. Walaupun belum memenuhi kepuasan konsumen sepenuhnya, dari advokasi muncul kebijakan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yaitu 1) BRTI akan menyampaikan data yang diduga merugikan konsumen terkait penyedotan pulsa melalui sms premium kepada Polri, untuk diteliti secara hukum; 2) BRTI akan menjaga ketat hubungan bisnis antara operator dan penyedia konten dalam memberikan layanan pesan premium; 3) BRTI juga akan merancang sistem aplikasi untuk memudahkan masyarakat, yang tidak menginginkan pesan premium akan  segera dibuat; 4) Jika ditemukan penyedia konten yang melakukan pelanggaran, maka BRTI akan menemui operator seluler agar penyedia konten segera diberhentikan dan diumumkan ke publik 5) BRTI dan operator seluler akan membuat iklan layanan masyarakat secara masif yang menginformasikan nomor pengaduan.
Ada berbagai advokasi yang menurut hemat penulis dapat dilakukan oleh mahasiswa saat ini, yaitu:
1.      RUU Pendidikan Tinggi dan kebijakan akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu.
2.      RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan.
3.      Kasus Korupsi (Pelemahan KPK lewat RUU KPK, Kasus Century, Nazarudin, Kemenakertrans, dll)
4.      Berbagai kasus konsumen, lingkungan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, akses masyarakat miskin terhadap pelayanan publik, dll
5.      Privatisasi Air di Indonesia, khususnya Jakarta yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 18 Triliun rupiah.
6.      Dll (mahasiswa harus mampu menemukan sendiri hal yang akan diadvokasinya).
Jika advokasi selalu gagal karena rezimnya bermasalah, maka gantilah rezimnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar